Cuti Bersama Dikurangi 3 Hari, Berikut Daftar Tanggal Libur Akhir Tahun 2020

- 2 Desember 2020, 12:45 WIB
Libur Akhir Tahun Dipangkas Sebanyak 3 Hari Oleh Pemerintah
Libur Akhir Tahun Dipangkas Sebanyak 3 Hari Oleh Pemerintah /Freepik

KENDALKU - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur akhir tahun sebagai pengganti libur Hari Raya Idulfitri tahun 2020.

Tahun ini ada pemangkasan 3 hari cuti dari jadwal semula.

Adapun liburnya terdapat perubahan dari Surat Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun sebelumnya. Semula cuti bersama tanggal 24, 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020.

Dengan keputusan baru ini, ditetapkan 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal dan 31 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Papua Barat Deklarasikan Kemerdekaan Lepas NKRI, Benny Wenda Jadi Presiden Sementara

Dengan demikian, secara teknis pengurangan libur tersebut ada tiga hari yaitu 28, 29, 30 Desember yang merupakan hari masuk kerja biasa.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan  bahwa penetapan cuti bersama dan libur akhir tahun dilakukan melalui beberapa tahap atau mekanisme.

Dimulai dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, lalu dilaporkan kepada Presiden untuk diputuskan dan dibuat Keputusan Presiden (Keppres).

Baca Juga: Mesir Masuki Gelombang Kedua Covid-19, KBRI Cairo Kirim Logistik ke Mahasiswa Asal Indonesia

Baca Juga: Menag Fachrul Razi Sesalkan Pengajian di Banten, Tokoh Agama Diminta Lebih Arif

"Kita sudah bisa ambil keputusan bersama kementerian terkait. Ada Pak Menpan, Menag, Mendagri, Menaker diwakili Pak Anwar Sanusi, Kepala Staf Presiden Pak Moeldoko, juga ada dari Asisten SDM Kapolri.  Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada. Libur dan akan ditambah pengganti Idul Fitri,” tutur Muhadjir.

Diharapkan cuti bersama bisa dilakukan dengan disertai kampanye masif mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x