Kemenag Salurkan Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer, Langsung Rp1,8 Juta untuk 3 Bulan

- 2 Desember 2020, 10:45 WIB
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani /kemenag.go.id

KENDALKU - Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menjelaskan, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada  93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum.

“Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” paparnya, Rabu 2 Desember 2020.

Dia menambahkan, bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan.

Baca Juga: 7 Hari Menuju Coblosan Pilbup Kendal, Paslon DIBAS Ingin Cetak 10 Ribu Wirausaha Milenial

“Penyaluran bantuan dilakukan satu kali untuk 3 bulan,yaitu Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600ribu perorang per bulan sehingga totalnya Rp1,8juta. Tanpa potongan,” sambungnya.

Dhani berharap, BSU ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19.

“Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga. Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka,” ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.

Baca Juga: Liga 1  Belum Jelas, Ryuji Utomo Dipinjamkan ke Penang FC Malaysia

Baca Juga: Perseteruan Bima Arya dan RS UMMI Soal Habib Rizieq Berakhir

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
  2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah,
  3. Bukan penerima program pra kerja,
  4. Bukan penerima BSU lainnya, dan
  5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x