Korsel Sahkan RUU Penundaan Wajib Militer Bagi Artis KPop Mendunia, BTS Salah Satunya

- 2 Desember 2020, 09:28 WIB
Momen di balik layar pembuatan MV Life Goes On BTS.
Momen di balik layar pembuatan MV Life Goes On BTS. /Tangkapan layar YouTube.com/BANGTANTV

 

KENDALKU - Para artis KPop yang menduia bisa dipertimbangkan menunda wajib militer.

Hal itu setelah parlemen Korea Selatan pada hari Selasa 1 Desember 2020, mengesahkan RUU Dinas Militer.

Menyatakan memungkinkan artis K-pop yang diakui secara global seperti BTS untuk menunda dinas wajib militer mereka hingga usia 30 tahun, Reuters melaporkan, dikutip Rabu 2 Desember 2020.

Sebelumnya, ada kewajiban bagi semua pria Korea Selatan yang berbadan sehat berusia antara 18 dan 28 tahun harus bertugas di militer selama sekitar dua tahun sebagai bagian dari upaya negara untuk menjaga Korea Utara.

Baca Juga: SMP di Kendal Mempersiapkan Sekolah Tatap Muka Tahun Depan

Amandemen Undang-Undang Dinas Militer dirancang untuk memberikan pengecualian bagi bintang K-pop yang meningkatkan status budaya negara dan meningkatkan perekonomian.

Korea Selatan mengizinkan siswa yang memenuhi syarat untuk menangguhkan wajib militer mereka hingga usia 28 tahun dan telah memberikan pengecualian bagi musisi dan atlet terkenal yang memenangkan medali Olimpiade atau medali emas di Asian Games, termasuk penyerang Tottenham Hotspur Son Heung-min.

Tidak ada bintang K-pop yang menerima pengecualian tetapi undang-undang baru akan memastikan penghibur yang direkomendasikan oleh Menteri Budaya dapat menunda layanan mereka hingga usia 30 tahun.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x