Pembelajaran Tatap Muka Mulai Januari 2021, Tidak Wajib Tapi Diizinkan

- 1 Desember 2020, 18:36 WIB
Kepala Disdikbud Jumeri saat memberikan keterangan pada para peliput. / Humas Provinsi Jateng
Kepala Disdikbud Jumeri saat memberikan keterangan pada para peliput. / Humas Provinsi Jateng /

KENDALKU - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa pembelajaran tatap muka tidak diwajibkan namun diperbolehkan.

Pemerintah mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai Januari 2021.

Pemerintah menjalankan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan banyak aspek, termasuk keamanan daerah untuk pembelajaran tatap muka.

"Rencana pembukaan sekolah atau pembelajaran tatap muka pada semester genap 2020/2021 atau mulai Januari 2021 tidak diwajibkan tapi diizinkan," kata Jumeri Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, di Jakarta, Selasa 1 Desember 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Dipanggil Polda Metro Jaya, Moeldoko Jamin Tak Ada Upaya Kriminalisasi Ulama

Pemerintah daerah menurutnya lebih berwenang memutuskan karena lebih tahu risiko penularan Covid-19.

Selain itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah, juga harus disetujui oleh pengelola sekolah, komite sekolah, dan orang tua murid.

"Jika orang tua tidak mengizinkan anaknya belajar di sekolah, maka sekolah wajib memfasilitasi pembelajaran jarak jauh bagi siswa yang ingin belajar di rumah," katanya.

Sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka juga harus memenuhi daftar periksa, yang antara lain mencakup pemeriksaan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, tempat cuci tangan, dan penyanitasi tangan.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x