Habib Rizieq Dipanggil Polda Metro Jaya, Moeldoko Jamin Tak Ada Upaya Kriminalisasi Ulama

- 1 Desember 2020, 18:19 WIB
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. /

KENDALKU - Menanggapi pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi ulama.

Habib Rizieq diperiksa karena sejumlah kegiatan yang melanggar protokol kesehatan di Petamburan beberapa waktu lalu.

Dia mengimbau kepada semua pihak agar tidak perlu ada unjuk kekuatan dari kelompok tertentu terkait hal tersebut.

"Dari awal saya sudah katakan tidak ada kriminalisasi ulama. Yang dikriminalisasi adalah mereka-mereka yang memiliki kesalahan dan itu sudah melalui penyelidikan mungkin ditingkatkan ke penyidikan dan seterusnya," ujar Moeldoko dalam keterangan di Jakarta, Selasa 1 Desember 2020.

Baca Juga: Juara Dunia Balap F1 Lewis Hamilton Positif Covid-19, Isolasi di Bahrain

Dia meyakinkan, pihak keamanan tidak akan pandang bulu dalam menentukan seseorang dinyatakan bersinggungan dengan hukum atau tidak. Karena Indonesia adalah negara hukum.

"Saya mengimbau semuanya paham tentang itu. Jadi untuk itu kita imbau bersama, tidak perlu menggunakan kekuatan, tidak perlu mengancam dan seterusnya, karena negara juga punya kekuatan untuk menghadapi. Jadi tidak perlu itu, karena negara juga tidak ingin menghadapi situasi seperti itu," kata dia.

Dia menegaskan semua menginginkan negara baik-baik saja, aman dan tentram.

Baca Juga: Suport Kawan Lama Kuliah, Ganjar Doakan Anies Baswedan Sembuh

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah