Viral Azan Hayya Alal Jihad, KH Kholil Nafis: Nabi Tak Pernah Mengajarkan

- 1 Desember 2020, 11:15 WIB
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis /Dok MUI.

Hadits tersebut berisi larangan ulama untuk menambah atau mengurangi azan, yang jika diterjemahkan ke Bahasa Indonesia artinya: "Ulama telah sepakat tentang redaksi azan adalah sebagaimana diketahui secara umum tanpa ditambah atau dikurangi. Yaitu dua-dua dan ditambahkan redaksi ‘shalat lebih baik daripada tidur’ untuk shalat subuh dua kali. Inilah untuk mengamalkan sunnah Nabi.”

Kiai Cholil berharap agar redaksi adzan yang sudah baku dalam Islam, maka tidak boleh diubah oleh masyarakat. Menurutnya, panggilan jihad tidak perlu dilakukan melalui azan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Luhut Semprot Gubernur DKI Jakarta dan Bali

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa jihad artinya bukan hanya perang secara fisik saja, namun juga dalam memantapkan iman serta penguatan umat Islam.

“Dan saya berharap masyarakat tenang dan tak perlu resah dan jangan sampai terprovokasi untuk melakukan kekerasan dan kerusuhan," harapnya. ***

(Ilham Anugrah/ Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x