Halangi Satgas Covid Pelacakan Habib Rizieq, Polisi Nyatakan RS UMMI Lakukan Pidana Murni

- 30 November 2020, 15:29 WIB
RS UMMI
RS UMMI /rsummi.com

KENDALKU - Buntut dari tidak terbukanya pelaksanaan dan hasil tes swab Habib Rizieq Shihab, RS UMMI Bogor kena imbasnya.

Pihak rumah sakit dinilai menghalangi Satgas Covid-19 Bogor dalam melakukan pelacakan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut masuk dalam pidana murni.

kepolisian menurutnya wajib mengusut kasus tersebut dan bukan sebagai ranah delik aduan.

Baca Juga: Gunung Soputan Waspada, Masyarakat Diingatkan Menjauh

Meski awalnya kasus itu berasal dari adanya laporan Satgas Penangan Covid-19 Kota Bogor.

"Ini bukan delik aduan tapi pidana murni," kata Ahmad Dofiri di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 30 November 2020.

Karenanya, jika pidana murni, maka ada kewajiban negara melalui aparatnya untuk menindaklanjuti.

"Yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini," kata dia.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x