KENDALKU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sementara Gedung B menyusul kabar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang terkonfirmasi posititf Covid-19.
Penutupan gedung B dilakukan hari ini Senin 30 November 2020.
Kabiro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengungkapkan, penutupan Gedung B dikarenakan Ahmad Riza Patria hanya beraktivitas di tersebut.
"Pak wagub berada di Gedung B saja. Hanya Gedung B (yang ditutup sementara)," ujarnya, Senin 30 November 2020.
Baca Juga: Skenario Pilpres Megawati Sandingkan Puan Maharani dan Prabowo, Refly Harun: Cocok
Budi juga menyampaikan, penutupan itu tidak menganggu aktivitas keseluruhan di Balai Kota, Jakarta.
“Untuk gedung lainnya masih dibuka, hanya Gedung B saja (ditutup sementara),” ucap Budi.
Penutupan itu juga sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020. Pasal tersebut berbunyi, jika ada pegawai positif Covid-19, maka satu gedung perkantoran ditutup selama tiga hari.
Baca Juga: Covid DKI dan JatengTinggi, Jokowi Perintahkan Tito Karnavian Ingatkan Anies dan Ganjar