Wagub DKI Jakarta Positif Covid-19, Gedung B Balaikota Ditutup Sementara

- 30 November 2020, 13:45 WIB
Tertular Staf Pribadi, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria Positif Covid-19, Begini Kronologisnya
Tertular Staf Pribadi, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria Positif Covid-19, Begini Kronologisnya /

KENDALKU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sementara Gedung B menyusul kabar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang terkonfirmasi posititf Covid-19.

Penutupan gedung B dilakukan hari ini Senin 30 November 2020.

Kabiro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengungkapkan, penutupan Gedung B dikarenakan Ahmad Riza Patria hanya beraktivitas di tersebut.

"Pak wagub berada di Gedung B saja. Hanya Gedung B (yang ditutup sementara)," ujarnya, Senin 30 November 2020.

Baca Juga: Skenario Pilpres Megawati Sandingkan Puan Maharani dan Prabowo, Refly Harun: Cocok

Budi juga menyampaikan, penutupan itu tidak menganggu aktivitas keseluruhan di Balai Kota, Jakarta.

“Untuk gedung lainnya masih dibuka, hanya Gedung B saja (ditutup sementara),” ucap Budi.

Penutupan itu juga sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020. Pasal tersebut berbunyi, jika ada pegawai positif Covid-19, maka satu gedung perkantoran ditutup selama tiga hari.

Baca Juga: Covid DKI dan JatengTinggi, Jokowi Perintahkan Tito Karnavian Ingatkan Anies dan Ganjar

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah