Disalurkan, Berikut Syarat untuk Mendapatkan Kouta Data Internet Kemedikbud

- 30 November 2020, 14:45 WIB
Kuota Kemendikbud.*
Kuota Kemendikbud.* /@kemdikbud.ri/Instagram

KENDALKU - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan bantuan kuota data internet siswa, guru, mahasiswa, dan dosen untuk bulan November dan Desember.

“Sesuai Persesjen Kemendikbud, bahwa bantuan kuota data intenet bulan Desember akan kita bagikan sekaligus pada akhir November. Untuk itu, bagi seluruh peserta didik dan tenaga pengajar mohon dimanfaatkan bantuan kuota data internet ini untuk keperluan belajar,” ujar pelaksana tugas (plt.) Kepala Pusat Data dan Informasi, Muhammad Hasan Chabibie, di Jakarta, pada Minggu 29 November 2020.

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020.

Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Baca Juga: Mancing Sore Hari di Sungai Blorong, Warga Kendal Tewas Terseret Arus

Bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet adalah kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Sedangkan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/

Adapun paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah