KENDALKU - Hari ini, Senin 30 November 2020 Polri akan memanggil sejumlah pihak Rumah Sakit UMMI Bogor Jawa Barat dan saksi-saksi terkait dengan laporan dugaan menghalangi atau menghambat Satuan Tugas Covid-19 soal hasil tes swab Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Adapun saksi yang akan diperiksa antara lain, Hanif Alatas pihak keluarga, Direktur Utama RS Ummi, dr. Andi Tatat; Direktur Umum RS Ummi Najamudin; Direktur Pemasaran RS Ummi, Sri Pangestu Utama.
Selain itu, Direktur Pelayanan RS UMMI, dr. Rubaedah; Manajer RS UMMI dr. Zacki Faris Maulana; perawat RS UMMI, Fitri Sri Lestari; Perawat RS Ummi, Rahmi Fahmi Winda; Kordinator Mer-C dr. Hadiki Habib; dan koordinator Mer-C, dr. Mea juga akan diperiksa.
"Pada hari Senin 30 November 2020, tim penyidik gabungan Ditipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bogor akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Mapolresta Bogor," Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu 29 November 2020.
Baca Juga: Tolak Penelusuran Kontak Covid-19, Habib Rizieq Membahayakan Keselamatan dan Kesehatan Masyarkat
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat menyebut kepolisian akan memanggil Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Bogor, Andi Tatat. Pemangglan ini buntut dari 'kaburnya' Habib Rizieq Syihab dari rumah sakit.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago menjelaskan pemanggilan terhadap Andi Tatat adalah tindak lanjut laporan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Kecam Keras Pelaku Teror di Sigi
Baca Juga: Hari Terkakhir, Begini Cara Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta melalui eform.bri.co.id/bpum