Hari Terkakhir, Begini Cara Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta melalui eform.bri.co.id/bpum

- 30 November 2020, 07:00 WIB
Terdapat 12 Juta Penerima Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Cara Daftar Cepat Hingga Cek di Eform BRI
Terdapat 12 Juta Penerima Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Cara Daftar Cepat Hingga Cek di Eform BRI /

KENDALKU - Pendaftaran BLT Banpres UMKM akan ditutup hari ini, Senin 30 November 2020.

Penyaluran bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM tahap 2 ini akan dilakukan pada Desember 2020.

Sedangkan pendaftaran tahap 1 sebelumnya sudah mulai cair pada bulan Oktober 2020 kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat.

Bagi para pelaku usaha mikro atau UMKM diharap segera mendaftar agar mendapatkan bantuan dari pemerintah BPUM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Daftar Program Bantuan yang Diperpanjang hingga 2021, Subsidi Gaji, BLT UMKM, PraKerja, BLT PKH

Untuk yang sudah melakukan pendaftaran, bank BRI menyediakan layanan eform untuk cek atau konfirmasi SMS BPUM yang diterima oleh pelaku UMKM melalui link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP dengan cara berikut:

  1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  4. Kemudian klik Proses Inquiry
  5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Namun bagi yang belum melakukan pendaftran, sebaiknya segera mendaftar dengan memenuhi syarat berikut:

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Positif Covid-19

Baca Juga: Kelompok Teroris Mujahidin Indonesia Timur Bertanggungjawab Atas Tragedi di Sigi

  1. Warna Negara Indonesia
  2. Memiliki Nomor Induk Kewarganegaraan
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI, POLRI, dan anggot BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank atau KUR

Setelah syarat lengkap, pendaftar BLT Banpres UMKM atau BPUM bisa segera daftar ke kantor lembaga pengusul berikut:

Baca Juga: Habib Rizieq Meninggalkan RS UMMI Bogor, Ferdinand Hutahaean: Ternyata Kabur adalah Bakat

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

 Setelah melakukan pendaftaran, pelaku usaha akan dapat SMS notifikasi dari bank penyalur jika diterima dan memenuhi syarat. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x