Kasus Kerumunan FPI Naik ke Tingkat Penyidikan, Wagub DKI Akan Ikuti Proses Hukum

- 29 November 2020, 05:15 WIB
Habib Rizieq Shihab menyapa warga dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Habib Rizieq Shihab menyapa warga dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. //Antara/Arif Firmansyah /

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menaikan kasus kerumunan massa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan

Langkah tersebut diambil oleh Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

“Pagi tadi kita lakukan gelar perkara oleh tim penyidik dan dari hasil gelar perkara itu, sudah dianggap cukup untuk dinaikan ke tingkat penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Grace Batubara Sentuh Anak-Anak Rehabilitasi Sosial Labuan Bajo

Menurut Yusri, usai melakukan analisis mulai dari keterangan para saksi yang telah diklarifikasi, selanjutnya polisi menemukan adanya unsur pelanggaran pidana terkait kasus kerumunan tersebut.

"Setelah gelar perkara telah memenuhi unsur-unsur persangkaan di Pasal UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ungkap Yusri. ***

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah