Baca Juga: Kunjungi RS Rujukan Covid-19 di Jayapura, Menko PMK Terkejut Tak Temukan Mesin PCR
"Millen kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres, pada Senin 23 November 2020.
Kapolres menegaskan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan urine Millen yang terbukti positif serta ditemukannya barang bukti narkotika saat penggerebekan.
Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya, JR, di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu 22 November 2020, dini hari.
Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.
Baca Juga: Kunjungi RS Rujukan Covid-19 di Jayapura, Menko PMK Terkejut Tak Temukan Mesin PCR
Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Sementara itu, Millen Cyrus hanya bisa menangis dan meminta maaf kepada semua pihak atas kasus narkotika yang menimpanya.
"Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu," kata Millen saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. ***