Take Down Konten Tertentu di Ruang Digital Bukan Berarti Anti Demokrasi

- 23 November 2020, 21:00 WIB
Fake news bagian dari hoax
Fake news bagian dari hoax /Pixabay

KENDALKU - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate memaparkan pemblokiran konten hoaks adalah mandate demokrasi untuk menjaga ruang digital yang bersih.

Oleh karena itu dia meminta masyarakat memahami bahwa pemblokiran konten hoaks berupa penurunan (take down) konten tertentu bukan sama dengan anti-demokrasi.

Johnny menilai ruang digital harus bersih dari hoaks agar tidak menciptakan kegaduhan yang kerap muncul di era pasca-kebenaran (post-truth era) seperti sekarang.

Dia menambahkan,informasi hoaks pada ruang digital dapat menyebabkan ujaran kebencian apabila dibiarkan begitu saja tanpa adanya konfirmasi dari pihak yang berwenang.

Baca Juga: BPOM Pastikan Keamanan dan Efektivitas Vaksin Sebelum Keluarkan Emergency Use Authorization

Karena itu, Kementerian Kominfo memberi label bagi informasi hoaks, misinformasi, malinformasi ataupun disinformasi. Kominfo juga bertugas memblokir konten-konten berisi ujaran kebencian (hate speech) agar tidak menyebabkan permusuhan.

"Nah ini hal-hal kotor yang harus dibersihkan dari ruang digital. Kementerian Kominfo ditugaskan oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk memastikan ruang digital bersih. Namun, jangan dihadapkan dengan demokrasi, seolah-olah Kominfo antidemokrasi," tutur Johnny.

Johnny mengatakan Indonesia sudah tidak bisa kembali lagi ke era otoritarian, karena pemerintah sudah berada pada titik yang hanya dapat melihat ke depan.

Baca Juga: Teaser Around The World BLACKPINK Bikin Seluruh Dunia Berdebar Penasaran

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x