Polemik Penurunan Baliho Panglima TNI Tak Perlu Mengeluarkan Perintah Cukup Kewenangan Pangdam Jaya

- 23 November 2020, 19:28 WIB
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto /Dok. PMJ News

KENDALKU - Nama kesatuan TNI terutama Kodam Jaya menjadi polemik akibat ikut serta dalam penurunan baliho Habib Rizieq Shihab di Jakarta dan daerah lain.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad angkat bicara, jika sebenarnya Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mendukung langkah yang diambil oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman.

Kaitannya dalam hal penurunan baliho Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, beberapa hari lalu.

Dia menegaskan, jika Panglima TNI meski setuju namun tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho Rizieq Shihab.

Baca Juga: Menag Fachrul Razi Sebut Angka Perceraian Meningkat Selama Pandemi Covid-19

Alasannya, bahwa Panglima TNI memang tidak memberikan perintah untuk menurunkan baliho, karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional.

"Karena kewenangan ada di Pangdam Jaya," kata dia di Kodam Jaya, Jakarta, Senin, 23 November 2020.

Selain itu, Pangdam Jaya selaku pimpinan militer di daerah, memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.

"Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut," ujarnya menjelaskan.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x