KENDALKU - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sudah ada 30 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
PP itu terdiri dari 27 RPP dan 3 Rperpres yang sudah diunggah di Portal UU Cipta Kerja di https://uu-ciptakerja.go.id/.
Pemerintah menargetkan pada akhir November atau awal Desember 2020, seluruh RPP dan RPerpres teruplod guna memerlukan masukan dari masyarakat atau publik.
"Sudah bisa di-upload dan diakses masyarakat melalui Portal UU Cipta Kerja, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan untuk penyempurnaan RPP dan RPerpres tersebut," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan di Jakarta, Senin 23 November 2020.
Baca Juga: Polemik Penurunan Baliho Panglima TNI Tak Perlu Mengeluarkan Perintah Cukup Kewenangan Pangdam Jaya
Total ada 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
Kemenko Perekonomian bersama-sama dengan 19 K/L yang menjadi penanggung jawab sektor dari 44 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, secara intensif terus melakukan pembahasan antar K/L mengejar waktu penyelesaian dari draft RPP dan RPerpres.
"Masih ada 14 peraturan pelaksanaan 13 RPP dan 1 RPerpres, yang masih belum diunggah ke Portal UU Cipta Kerja," kata. Airlangga Hartarto.
Sisa PP itu terutama yang masih dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi substansinya antar K/L.