Airlangga Hartarto Sebut 30 RPP UU Ciptaker Selesai Sisa 14 Masih Sinkronisasi Antar Kementerian

- 23 November 2020, 20:01 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang saat ini tengah membahas RPP NPSK untuk memudahkan izin berinvestasi.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang saat ini tengah membahas RPP NPSK untuk memudahkan izin berinvestasi. /Foto: Partai Golkar/Partai Golkar Indonesia

KENDALKU - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sudah ada 30 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

PP itu terdiri dari 27 RPP dan 3 Rperpres yang sudah diunggah di Portal UU Cipta Kerja di https://uu-ciptakerja.go.id/.

Pemerintah menargetkan pada akhir November atau awal Desember 2020, seluruh RPP dan RPerpres teruplod guna memerlukan masukan dari masyarakat atau publik.

"Sudah bisa di-upload dan diakses masyarakat melalui Portal UU Cipta Kerja, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan untuk penyempurnaan RPP dan RPerpres tersebut," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan di Jakarta, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Polemik Penurunan Baliho Panglima TNI Tak Perlu Mengeluarkan Perintah Cukup Kewenangan Pangdam Jaya

Total ada 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Kemenko Perekonomian bersama-sama dengan 19 K/L yang menjadi penanggung jawab sektor dari 44 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, secara intensif terus melakukan pembahasan antar K/L mengejar waktu penyelesaian dari draft RPP dan RPerpres.

"Masih ada 14 peraturan pelaksanaan 13 RPP dan 1 RPerpres, yang masih belum diunggah ke Portal UU Cipta Kerja," kata. Airlangga Hartarto.

Sisa PP itu terutama yang masih dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi substansinya antar K/L.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x