Polemik Penurunan Baliho Panglima TNI Tak Perlu Mengeluarkan Perintah Cukup Kewenangan Pangdam Jaya

- 23 November 2020, 19:28 WIB
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto /Dok. PMJ News

KENDALKU - Nama kesatuan TNI terutama Kodam Jaya menjadi polemik akibat ikut serta dalam penurunan baliho Habib Rizieq Shihab di Jakarta dan daerah lain.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad angkat bicara, jika sebenarnya Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mendukung langkah yang diambil oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman.

Kaitannya dalam hal penurunan baliho Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, beberapa hari lalu.

Dia menegaskan, jika Panglima TNI meski setuju namun tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho Rizieq Shihab.

Baca Juga: Menag Fachrul Razi Sebut Angka Perceraian Meningkat Selama Pandemi Covid-19

Alasannya, bahwa Panglima TNI memang tidak memberikan perintah untuk menurunkan baliho, karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional.

"Karena kewenangan ada di Pangdam Jaya," kata dia di Kodam Jaya, Jakarta, Senin, 23 November 2020.

Selain itu, Pangdam Jaya selaku pimpinan militer di daerah, memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.

"Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: Ada Fasilitas Protokol Kesehatan Bandara Ahmad Yani Raih Penghargaan Bandara Sehat 2020

Sementara, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menjelaskan bahwa penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal-hal yang semacam ini cukup Pangdam saja.

Sama seperti saat pembagian masker dan kegiatan-kegiatan baksos segala macam kegiatan-kegiatan yang dilakukan ke wilayahan.

Pangdam Jaya dan Kapolda serta Gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI.

"Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI, dan harus diketahui oleh Panglima TNI," tutur-nya.

Baca Juga: Satu Juta Kebutuhan PPPK 2021 Tapi Baru Dipenuhi 200 Ribu Formasi

Dia menambahkan penurunan Baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan.

Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Pol PP dengan Polri dan kemudian dengan TNI. Penurunan baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338.

Kemudian dari pihak FPI mendemo dan memerintahkan untuk Pol PP memasang kembali.

Menurut Pemerintah daerah, pemasang baliho tidak sesuai ketentuan, tidak bayar pajak, kemudian kalimat-kalimatnya juga ada yang tidak bagus mengundang keresahan pada masyarakat.

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Mayoritas Tinggal di Perkotaan Sebanyak 76 Persen

"Intinya adalah ini tidak sesuai dengan ketentuan oleh Muspida ini ditertibkan," tegasnya. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah