Polemik Penurunan Baliho Panglima TNI Tak Perlu Mengeluarkan Perintah Cukup Kewenangan Pangdam Jaya

- 23 November 2020, 19:28 WIB
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto /Dok. PMJ News

Baca Juga: Ada Fasilitas Protokol Kesehatan Bandara Ahmad Yani Raih Penghargaan Bandara Sehat 2020

Sementara, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menjelaskan bahwa penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal-hal yang semacam ini cukup Pangdam saja.

Sama seperti saat pembagian masker dan kegiatan-kegiatan baksos segala macam kegiatan-kegiatan yang dilakukan ke wilayahan.

Pangdam Jaya dan Kapolda serta Gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI.

"Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI, dan harus diketahui oleh Panglima TNI," tutur-nya.

Baca Juga: Satu Juta Kebutuhan PPPK 2021 Tapi Baru Dipenuhi 200 Ribu Formasi

Dia menambahkan penurunan Baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan.

Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Pol PP dengan Polri dan kemudian dengan TNI. Penurunan baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338.

Kemudian dari pihak FPI mendemo dan memerintahkan untuk Pol PP memasang kembali.

Menurut Pemerintah daerah, pemasang baliho tidak sesuai ketentuan, tidak bayar pajak, kemudian kalimat-kalimatnya juga ada yang tidak bagus mengundang keresahan pada masyarakat.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah