Pengumuman Daftar UMK 2021 di Jawa Timur Upah Terendah Kabupaten Sampang

- 23 November 2020, 10:06 WIB
Para buruh sedang bekerja di pabrik.
Para buruh sedang bekerja di pabrik. /Antaranews/

KENDALKU - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan nilai upah minimum kabupaten/ kota (UMK) tahun 2021.

Setidaknya ada lima daerah yang upah UMK mengalami kenaikan Rp 100 ribu dibandingkan tahun 2020.

Lima daerah itu adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan, daerah dengan UMK terendah yaitu Kabupaten Sampang, yaitu Rp1.913.321, atau dibandingkan tahun 2020 tidak mengalami perubahan.

Baca Juga: Dikabarkan Sakit Usai Acara Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Akan Swab Mandiri

Nilai UMK tahun 2021 diumumkan oleh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono yang didampingi Ketua Dewan Pengupahan (Ketua SPSI) Jatim Fauzi, serta Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim (Apindo) Johnson.

Penetapan UMK berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa tertanggal 21 November 2020.

Berikut daftar nilai UMK 2021 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim berdasarkan data Disnakertrans Jatim:

1. Kota Surabaya: Rp4.300.479

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah