DPR Jamin Tak Ada Penghapusan Upah Miminum Sektoral di UU Ciptaker

- 12 November 2020, 08:00 WIB
Panolakan UU Cipta Kerja
Panolakan UU Cipta Kerja /cirebon.pikiran-rakyat.com/

KENDALKU - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan tidak adanya penghapusan upah minimum dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Dia menjamin bahwa ketentuan tentang upah minimum sektoral tetap ada.

"Kita sudah menyatakan, bahwa bagi perusahaan yang sudah membayar lebih dari upah minimum kabupaten kota, perusahaan dilarang membayar upah di bawah itu. Itu artinya upah minimum sektoral tetap ada, terus berlanjut," kata Supratman, Kamis 12 November 2020.

Baca Juga: Tahan Ucapkan Selamat pada Joe Biden, Vladimir Putin Tunggu Hasil Resmi

Dijelaskan, ketentuan upah minimum mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015. Formula lebih detilnya diatur dengan peraturan pemerintah.

Dia mengatakan tidak ada satu pun di DPR RI yang mengingkari apa yang disampaikan para pekerja, dan itu menjadi bahan pembahasan dan perjuangan DPR RI.

Baca Juga: Sebut Jakarta Amburadul, Megawati Bawa Nama Proklamator Soekarno

"Terkait dengan upah minimum kabupaten, dari awal sudah kami sampaikan kepada teman-teman serikat pekerja, bahwa apa yang sudah kami hasilkan bersama dengan pemerintah tidak sepenuhnya menjadi suatu hal yang menyenangkan dan bisa diterima teman-teman serikat pekerja, sekali lagi dalam posisi itu kita sama," jelasnya.

Ia memahami ketidakpuasan para serikat pekerja, namun ia juga meminta agar para serikat pekerja bersiap adil.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x