Menaker Terbitkan SE Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, Upah Jadi Naik atau Turun?

- 27 Oktober 2020, 18:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.*/ ANTARA
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.*/ ANTARA /

KENDALKU – Menaker terbitkan Surat Edaran (SE) Upah Minimum tahun 2021, upah jadi naik atau turun?

Surat edaran penetapan upah minimum tahun 2021 ditujukan kepada seluruh kepala daerah baik gubernur, bupati/ wali kota se Indonesia.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020, diteken Menaker Ida Fauziyah 26 Oktober 2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Para Menteri Jokowi Mulai Tak Fokus Jalankan Pemerintahan

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Beberapa poin penting dinyatakan dalam SE tersebut sebagai bentuk perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha.

1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020

Baca Juga: Jawaban Telak Mahfud MD Untuk Gatot Nurmantyo Dibilang Tidak Pro Rakyat

2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x