KENDALKU - Wacana pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang kembali mengemuka di publik belakangan ini ramai di perbincangkan. Terlebih lagi, pernyataan tersebut keluar dari Pangdam Jaya tersebut dinilai tidak relevan.
Pasalnya, SKT FPI sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri telah habis masa berlakunya sejak Juni 2019.
Sehingga, saat ini FPI masuk kategori Ormas Tak Berbadan Hukum juga tidak Terdaftar di Kemendagri.
Dalam laman resmi FPI dijelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 10 UU Ormas (UU Nomor 17 Tahun 2013), Ormas dapat berbadan hukum juga boleh tak berbadan hukum. Ormas tak berbadan hukum boleh terdaftar dan boleh tidak terdaftar.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Masyarakat Wapada Cuaca Ektrem Sepekan ke Depan di Wilayah Ini
Berdasarkan pertimbangan putusan MK Nomor: 82 PUU-IX/2013, terhadap tafsir pasal 10 mengenai Ormas tidak terdaftar, MK menegaskan bahwa:
"Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi ‘negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang,’ atau negara juga ‘tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum’," tulis FPI dalam laman resminya.
Dengan status tidak terdaftar dan tidak berbadan hukum, FPI tetap legal konstitusional dan anggotanya memiliki hak konstitusional untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin pasal 28e ayat (3) UUD 45.
Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta Juga Rutin Tertibkan Spanduk dan Baliho yang Melanggar Perda
FPI sendiri, menegaskan tak akan memperpanjang SKT karena selama ini FPI tidak menerima bantuan dari Negara. Esensi status terdaftar hanyalah soal administrasi, termasuk prasyarat untuk mendapatkan layanan dan bantuan Negara.
Tanpa SKT, FPI tetap sah, tetap legal konstitusional berdasarkan ketentuan 10 UU Ormas UU Nomor 17 Tahun 2013), dimana pasal ini ketentuannya tidak diubah oleh Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Tanpa SKT, FPI tetap sah, tetap legal konstitusional dapat dapat menjalankan keseluruhan hak konstitusional untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin pasal 28e ayat (3) UUD 45. Hal mana dikuatkan oleh tafsir dalam pertimbangan putusan MK Nomor: 82 PUU-IX/2013.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Ajukan Syarat Wajib untuk Membuka Sekolah Tatap Muka
Baca Juga: Puluhan Orang Dinyatakan Positif Covid-19 Usai Kerumunan Massa FPI
FPI juga tetap memiliki hak konstitusional untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin pasal 28e ayat (3) UUD 45. ***