HNW Temukan Kesalahan Substantif UU Ciptaker, Pasal 36 Bikin Keruwetan dan Ketidakpastian

5 November 2020, 13:43 WIB
Pasal 36 UU Cipta Kerja yang dipermasalahkan HNW /Twitter / @hnwahid

KENDALKU - Hidayat Nur Wahid (HNW) temukan kesalahan UU Cipta Kerja, Pasal 36 bikin keruwetan dan ketidakpastian.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid kembali menemukan kejanggalan pada pasal lainnya dalam UU Cipta Kerja.

Kali ini dalam Pasal 36 dia ulik karena ada kejanggalan yang tidak sinkron pada ketentuan Ayat yang menyertainya.

Baca Juga: Bentengi Masyarakat dari Terorisme, Moderasi Beragama Sudah Masuk RPJMN 2020-2024

Menurut dia sudah bukan lagi kesalahan teknis administrasi atau pengetikan namun sudah substantif.

Berikut ketentuan ayat 2 psl 36 yang tidak sinkron dg ketentuan ayat 4 psl 36 UU Ciptakerja. Bukan sekedar kesalahan typo atau teknis. Ada masalah perbedaan substantif yang hadirkan keruwetan dan ketidakpastian ketentuan, yg membuat UU ini tidak sederhana, sbgmn niatan semula, tulis dia dalam akun Twitter @hnurwahdi pada 3 November 2020.

Pasal 36 merupakan pasal yang membahas tentang perumahan.

Baca Juga: Kuota 400 Ribu, Sehari 5,5 Juta Pendaftar. TENANG ! Kartu Prakerja Dilanjut Sampai 2021

Lalu sepeti apa bentuk asli isi substantif dari Pasal 36 Ayat 2 dan 4, berikut merupakan bunyi dari pasal tersebut :

Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tinggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam:

a. bentuk rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama, atau

Baca Juga: Bahan Baku Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia Desember

b. bentuk dana untuk pembangunan rumah umum

Pasal 36 Ayat 4

Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tinggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam bentuk rumah susun umum.

Baca Juga: Penyebab Umum Insentif Kartu Prakeja Tak Kunjung Diterima

Sebelumnya, polemik UU Ciptaker juga mencuat dalam pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5 ayat (1).

Akan tetapi, di dalam Pasal 5 tak memiliki ayat, melainkan sebuah pasal yang berdiri sendiri.

Pihak Istana pun kemudian melakukan klarifikasi melalui Kementerian Sekretariat Negara atas kesalahan tersebut.

Baca Juga: Berseteru dengan Pelawak Senior, Ade Londok Kapok Tampil di Televisi

Kemensetneg melalui keterangan tertulis menyebutkan bahwa kesalahan tersebut murni human error dan merupakan kesalahan administratif semata. ***

 

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler