KENDALKU - Ketahui, ini bentuk dan penjelasan kesalahan dalam pasal Omnibus Law Cipta Kerja.
Menjadi polemik usai disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja yanh diteken Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 2 November 2020 lalu.
Sejumlah elemen masyarakat mempersoalkan kesalahan yang ada, dari salah ketik sampai bisa jadi merubah substansi.
Baca Juga: Pejabat Semarang Bertumbangan Positif Covid-19, Ganjar Minta ASN Disiplin Protokol Kesehatan
Melansir Pikiran Rakyat, 4 November 2020, pada UU Ciptaker yang telah ditandatangani presiden terdapat beberapa kesalahan.
Kesalahan itu diantaranya :
Pasal 6 menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi.
Baca Juga: Jutaan Umat Islam Akan Jemput Habib Rizieq di Bandara 10 November 2020
(a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko;
(b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha;
(c) Penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor
Baca Juga: Hendrar Prihadi Positif Covid-19 Batuk Dan Panas, Ganjar Minta Dokter Pantau Ketat
(d) penyederhanaan persyaratan investasi.
Namun, rujukan yang dimaksud pada Pasal 6 ke Pasal 5 Ayat (1), tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja tidak tercantum ayat yang dimaksudkan.
Dalam Pasal 5, berbunyi ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Baca Juga: Segera Dirilis Global, Ini Alasan Tak Usah Terburu-buru Beli PS5
Kesalahan berikutnya ada pada salah ketik Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintah untuk Mendukung Cipta Kerja.
Pasal 175 angka 6 mengubah Pasal 53 UU Addministrasi Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014.
Namun, setelah pengesahan Omnibus Law menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, publik dikejutkan dengan kesalahan yang terjadi di dalam isi naskah. ***