SAH ! UU Cipta Kerja Resmi Ditandatangani Jokowi

3 November 2020, 14:10 WIB
Presiden Joko Widodo Tandatangani Omnibus Law UU Ciptaker 3 hari lebih cepat . /Setkab.go.id/

KENDALKU - Sah ! Undang-undang Cipta Kerja sudah resmi diundangkan dan sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bentuk undang-undang itu tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Melansir dari RRI, jika Presiden Jokowi menadatangani naskah UU Cipta Kerja pada Senin 2 November 2020.

Baca Juga: Buruan ! Tinggal 2 Hari Pendaftaran, Berikut Syarat, Tahapan, dan Cara Log In Kartu Prakerja

Bersamaan dengan itu, UU Cipta Kerja juga ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

UU Cipta Kerja resmi masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020.

Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo, juga sudah membagikan salinan UU Ciptaker kepada media.

Baca Juga: Tarif Umrah di Masa Pandemi Naik Rp10 Juta Dinilai Memberatkan Masyarakat

Salinan Undang-undang Cipta Kerja juga resmi diunggah pemerintah dalam situs Setneg.go.id, yang memuat 1.187 halaman.

Lahirnya UU Cipta Kerja rupanya lebih cepat dari batas waktu yang harus ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Menurut peraturan, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari, dengan batas akhir tepat pada 4 November 2020 mendatang.

Baca Juga: Jokowi Kecam Keras Pernyataan Macron, Terorisme Tidak Ada Hubungan dengan Agama

Sehingga, UU Cipta Kerja lebih cepat tiga hari ditandatangani oleh Jokowi, yakni pada Senin, 2 November 2020. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Tags

Terkini

Terpopuler