Tarif Umrah di Masa Pandemi Naik Rp10 Juta Dinilai Memberatkan Masyarakat

- 3 November 2020, 13:31 WIB
Ilustrasi Umrah.
Ilustrasi Umrah. /instagram/saudinews50


KENDALKU - Kenaikan tarif untuk jemaah yang hendak menunaikan ibadah umrah di masa pandemi mencapai 10 juta rupiah ini dinilai memberatkan masyarakat.

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Jawa Barat, Rachmat Wildan mengungkapkan, kenaikan tarif ini dipicu oleh berbagai faktor, sehingga perlu ada pembahasan bersama dengan Kementerian Agama.

Hal ini dilakukan guna menentukan batas harga yang saat ini masih belum memiliki acuan. Selain itu juga untuk meminimalisir oknum nakal yang berusaha memainkan harga tarif umrah di tengah pandemi.

Baca Juga: Jokowi Kecam Keras Pernyataan Macron, Terorisme Tidak Ada Hubungan dengan Agama

“Kenaikan yang mencapai Rp10 juta ini dari beberapa hal, mulai dari bus bagi jemaah yang biasanya terisi sampai 50 penumpang sekarang hanya setengahnya, pajak negara untuk membayar hotel pun naik mencapai 35 persen, d tambah lagi dengan hunian hotel yang biasanya dalam satu kamar diisi 4 sampai 5 jamaah, sekarang paling banyak hanya 2 orang per kamar,” katanya, Selasa (3/11) sebagaimana dikutip dari RRI.

Baca Juga: Jokowi: Pernyataan Presiden Prancis Memecah Belah Persatuan Antarumat Beragama di Dunia

Kenaikan tarif ini juga memberatkan bagi penyedia layanan jasa umrah yang akan berfikir ulang Ketika harus meminta Jemaah menambah biaya lagi.

Baca Juga: Sudah Ditandatangani Jokowi, Link Download Salinan UU Cipta Kerja Malah Tak Bisa Diakses

“Mau tidak mau jamaah harus menambah biaya sendiri akibat pandemi ini,” lanjutnya. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah