KENDALKU - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya secara resmi menandatangani Omnibus Law pada Senin 2 November 2020 lalu.
Waktu penandatanganan Presiden Jokowi lebih cepat dari batas akhir pengesahan, yakni 4 November 2020 besok.
Dengan demikian, Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pun resmi diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020.
Baca Juga: Malam ini Liga Champion SCTV, Selain Madrid Vs Inter, Ada Lokomotiv Moscow Vs Atletico Madrid
Di tanggal serta hari yang sama pula, UU Ciptaker ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Omnibus Law UU Cipta Kerja kini resmi masuk dalam Lembaran Negara (LN) Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020.
Salinan Undang-undang Cipta Kerja yang memuat 1.187 halaman tesebut resmi diunggah pemerintah dalam situs Setneg.go.id,.
Baca Juga: Belum Pernah Cetak Gol untuk Barcelona, Griezmann Dikritik Fans
Dilansir dari RRI, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo, juga sudah membagikan salinan UU Ciptaker kepada media.