Robot Trading EA Copet Diselidiki Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang

18 Juli 2022, 14:25 WIB
Robot Trading EA Copet Diselidiki Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

KENDALKU - Robot trading EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Andreas Pramuji yang merupakan pelapor sekaligus korban kasus dugaan investasi bodong trading EA Copet menyampaikan kasus ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Charlie Wijaya, pendamping para korban robot trading EA Copet mengatakan, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian 39 juta dolar AS.

Andreas Pramuji mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan barang bukti berupa dokumen milik 255 korban yang telah dilegalisir.

Baca Juga: Gelombang 37 Dibuka! Inilah Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37

Pihak penyidik saat ini sudah memeriksa rekening 50 orang yang telah melakukan setoran ke EA Copet.

"Dari data korban yang sudah saya submit. Ada sekitar 50 lebih nomor rekening yang digunakan untuk transfer atau transaksi atau top up atau penarikan (EA Copet)," katanya saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com, Minggu 17 Juli 2022.

Penyidik akan memanggil 50 orang lebih dalam kasus ini yang yang nomor rekeningnya sudah diserahkan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

"Jadi nantinya akan ada pemanggilan 50 lebih yang melakukan transfer," ujar Andreas.

Baca Juga: Biskuit Berdarah Artinya Teka Teki MPLS dan MOS Jawabannya, Arti Biskuit Berdarah Adalah?

Andreas juga mendapatkan informasi bahwa broker yang digunakan juga tidak terdaftar di Bappebti.

Tidak hanya itu, perusahaan yang digunakan oleh terduga pelaku dalam kasus ini juga tidak memiliki legalitas yang resmi di Disparendag.

"Begitupun dengan legalitas yang dikonfirmasi ke Disparendag bahsawasanya PT IDS Konsultan Management sendiri ilegal," katanya.

Dikatakan Charlie, dalam kasus ini para korban melaporkan dua orang atas nama R selaku pemilik atau owner dari robot trading tersebut, dan tangan kanannya (afiliator utama) bernama H.

"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," katanya.

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Disclaimer: Tulisan ini telah terbit sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Kasus Investasi Bodong EA Copet Masuk Tahap Penyidikan di Bareskrim Polri, Broker Disebut Ilegal. Penulis:Amir Faisol

Editor: Maya Atika

Tags

Terkini

Terpopuler