LINK PETISI Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Ini Alasan yang Ikut Tanda Tangan

14 Februari 2022, 07:00 WIB
LINK PETISI Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Ini Alasan yang Ikut Tanda Tangan /Tangkapan layar

KENDALKU - Link petisi gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun.

Petisi tolak JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun langsung ramai dan sudah menuju 500ribu tanda tangan.

Link petisi tolak pembayaran jaminan hari tua atau JHT hanya bisa cair usia 56 tahun bisa dapatkan dalam artikel ini.

Anda yang mencari di mana link petisi tolak pembayaran jaminan hari tua atau JHT hanya bisa cair usia 56 tahun bisa klik di bawah ini.

Baca Juga: LINK PETISI JHT Change.org, Sudah 323 Ribu Lebih Orang Tolak Jaminan Hari Tua Cair Usia di 56 Tahun

Berikut link petisi tolak pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun yang sudah dirangkum.

Link petisi tolak pembayaran jaminan hari tua atau JHT hanya bisa cair usia 56 tahun kini tengah ramai.

Banyak yang memberikan tanda tangan agar peraturan baru tersebut dibatalkan.

Bahkan sampai saat ini tanda tangan penolakan pembayaran jaminan hari tua atau JHT hanya bisa cair usia 56 tahun sudah mencapai lebih dari 323 ribu orang.

Diketahui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Baca Juga: Link Petisi Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun Change.org, Sudah Ada 300 Ribu Lebih Tanda Tangan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri yang telah diundangkan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta memasuki masa pensiun di usia 56 tahun.

Baca Juga: Peristiwa Wadas Listrik Mendadak Padam dan Hilang Sinyal, Ganjar Pranowo Langsung Telpon Petinggi Telkom

Dari pantauan Tim Kendalku, berikut beberapa alasan orang-orang yang menandatangani petisi ini sebagai berikut:

FARxxxx : Agar kiranya dirubah peraturannya, 56 tahun lama sekali. Iya kalau masih hidup, kalau meninggal dunia duitnya ya dimakan para petinggi disana. Kalau emang bisa diwakilkan keluarga ahli waris kita, saya yakin sekali tidak gampang, pasti dipersulit buat mencairkannya

Abdxxxx: Saya menandatangani petisi ini karena aturan tersebut merugikan pekerja/buruh Indonesia. Uang yang mereka setor tidak dapat membantu saat pekerja/buruh berhenti kerja saat usianya masih jauh dari usia pensiun, terutama bagi pekerja kontrak dan outsourcing.

Nugxxx: Klau pemerintah bikin aturan JHT baru bisa cair saat umur 56 tahun, seharusnya bikin peraturan juga untuk melarang PHK sampai pekerja bersangkutan berusia 56 tahu. Iutu baru namanya balance. Kalau cuma aturan pertama saja yang diterapakan, saya menolak!

Baca Juga: Tanpa Dikawal Polisi Ganjar Pranowo Datang ke Wadas, Sekalipun Masih Trauma Warga Kontra Sambut dengan Hangat

Anda yang ingin berpartisipasi menolak aturan pencairan JHT diusia 56 tahu bisa kunci Change.org atau klik link di bawah ini.

KLIK DI SINI

Demikian link tolak pencairan JHT usia 56 tahun yang sudah dirangkum lengkap.***

Editor: Maya Atika

Tags

Terkini

Terpopuler