KENDALKU - Pemerintah kembali memberikan BLT untuk karyawan yang tidak terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Maksud dari BLT Non BPJS Ketenagakerjaan adalah Banuan Langsung Tunai untuk karyawan yang tidak terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuan pemberian BLT Non BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan di tengah pandemi.
Baca Juga: LENGKAP! Syarat Karyawan Dapat BLT Non BPJS Ketenagakerjaan Bisa Anda Dapatkan di Sini
Baca Juga: BPJS Akan Otomatis Non Aktif Jika Tidak Digunakan Dalam Satu Tahun? Cek Dulu Faktanya
Berikut ini informasi lengkap terkait BLT Non BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mencari informasi apakah nama Anda masuk sebagai daftar penerima BLT non BPJS Ketenagakerjaan, lakukan beberapa langkah berikut ini:
1. Klik link cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih nama Provinsi hingga Desa
3. Input nama lengkap sesuai KTP
4. Input 8 kode huruf
5. Klik tombol "CARI DATA"
BLT untuk karyawan non BPJS Ketenagakerjaan ini akan cair sebesar Rp750 ribu dalam 4 tahap dalam tri wulan.
Berikut ini beberapa syarat yang harus Anda penuhi jika ingin mendapatkan BLT bantuan karyawan non BPJS Ketenagakerjaan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Tergolong warga miskin atau rentan miskin
3. Sedang hamil atau nifas
4.Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BLT lain selama pandemi covid-19, termasuk BSU di BPJS Ketenagakerjaan
5. Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
6. Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH di link cekbansos.kemensos.go.id.
Itulah informasi tentang BLT untuk karyawan sebesar Rp750 ribu yang tidak mempunyai BPJS Ketenagakerjaan.***