PPKM Resmi Diberlakukan Mulai Hari Ini Hingga 14 Feberuari 2022, Kasus Covid-19 Naik Lagi

1 Februari 2022, 07:10 WIB
ilustrasi, Pelanggaran PPKM Level 2 sejumlah tempat hiburan malam ditutup selama 3 kali 24 jam /maghfur/antaranews

KENDALKU - Tahun baru Imlek 2022 pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luar Jawa Bali hingga 14 Februari.

Kebijakan perpanjangan ini berlaku mulai hari ini Senin 31 Januari 2022 hingga 14 Februari mendatang.

Kebijakan PPKM Darurat kembali diberlakukan dikarenakan Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus positif covid -19.

Baca Juga: JANGAN LUPA! Besok Jadwal Puasa Rajab 2022, Utamakan Diperbanyak Puasa, Istighfar, dan Sedekah

Salah satu faktor yang membuat ledakan kasus positif covid -19 naik drastis adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, yang ternyata adalah varian Omicron yang sudah mulai memakan korban jiwa.

"Kalau kita lihat ke depan, di luar Jawa Bali akan ada perpanjangan (PPKM) tanggal 1 sampai dengan 14 Februari," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin 31 Januari 2022.

Menurut Airlangga, berdasarkan level asesment jumlah daerah yang berada di level 1 menurun menjadi 164 kabupaten kota. Kemudian level 2 ada 219 kabupaten kota dan level 3 ada tiga kabupaten.

Dia menjelaskan, level assesment PPKM ini masih berdasarkan transmisi komunitas atau tingkat penularan, kasusnya, tingkat kematian dan juga rawat inap serta juga responsnya terkait dengan testing, tracing dan treatment.

Baca Juga: Setelah Eunji, Kini Eunha VIVIZ Positif COVID -19, Begini Pernyataan Agensi Big Planet Made

"Tentu masih memperhatikan vaksinasi dosis yang di bawah 50 persen dan ini berterima kasih kepada TNI-Polri bahwa Maluku sudah meningkat dan 67,7 persen, Papua Barat di 47,6 persen, namun Papua masih 27,4 persen," tuturnya.

Airlangga menyebut perpanjangan level PPKM luar Jawa Bali ini seiring dengan peningkatan kasus harian di luar Jawa Bali di angka 499 kasus. Dengan transmisi lokal mendominasi yakni 496 kasus. Sedangkan kasus kematian per 30 Januari dua orang.

"Kasus aktifnya adalah 3.326 dari 61.713 kasus aktif, artinya proporsi kasus aktif di luar Jawa Bali adalah 5,4 persen. Namun kita harus juga waspada," tukasnya.

Apa saja yang dapat kita lakukan untuk mencegah virus COVID-19?

Di negara Indonesia, protokol kesehatan ini dikenal dengan sebutan 5M. Protokol kesehatan 5M di terapkan untuk membantu pencegahan penularan virus Covid-19.

Berikut ini protokol kesehatan 5M yang akan dijelaskan dibawah ini yaitu sebagai berikut :

1. Mencuci Tangan

Rutin mencuci tangan setidaknya selama 20 detik dengan menggunakan air bersih dan sabun cuci tangan agar kuman dapat mati, hal tersebut sangat efektif dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Mencuci tangan dapat dilakukan setiap hari dan setiap saat terutama pada saat-saat seperti dibawah ini :
a. Sebelum makan dan minum
b. Setelah menggunakan kamar mandi
c. Setelah berjabat tangan dengan orang lain
d. Setelah batuk atau bersin
e. Setelah beraktivitas diluar rumah

2. Menggunakan Masker

Menggunakan masker merupakan salah satu protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan karena dengan menggunakan masker dapat melindungi kita dari terpaparnya virus Covid-19.

Di Indonesia disarankan untuk menggunakan masker secara double yaitu masker medis dan masker kain.

Penggunaan masker sangat diperhatikan terutama saat diluar rumah dan saat beraktivitas sehari-hari.

3. Menjaga Jarak

Protokol kesehatan lainnya yang perlu dipatuhi yaitu menjaga jarak. Protokol kesehatan ini dimuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI dalam “Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.”

Di sana disebutkan bahwa menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplets dari orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan.

4. Menjauhi Kerumunan

Menjauhi kerumunan merupakan protokol kesehatan yang juga harus dilakukan. Menurut Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), masyarakat diminta untuk menjauhi kerumunan saat berada di luar rumah.

Apabila semakin banyak dan sering kamu bertemu orang dan berkomunikasi dengan orang banyak, maka kemungkinan terinfeksi virus Covid-19 pun semakin tinggi.

Sehingga kita harus bisa lebih hati-hati saat berada di luar rumah dan hindari tempat keramaian terutama saat sedang sakit atau berusia di atas 60 tahun (lansia).

Menurut riset, lansia dan pengidap penyakit kronis memiliki risiko yang lebih tinggi terpapar virus Covid-19.

5. Mengurangi Mobilitas

Mengurangi mobilitas merupakan salah satu protokol kesehatan yang perlu dilakukan yaitu untuk tidak keluar rumah kecuali terdapat keadaan yang mendesak, semakin banyak dirimu menghabiskan waktu di luar rumah, maka semakin tinggi pula terpapar virus Covid-19.

Oleh karena itu, bila tidak ada keperluan yang mendesak, tetaplah berada di rumah.

Penerapan aturan kerja secara WFH dan WFO juga merupakan salah contoh penerapan untuk mengurangi mobilitas di luar rumah karena bekerja juga dapat dilakukan dirumah secara daring.***

Disclaimer: Artikel ini sudah terbit sebelumnya di PMJNews pikiran Rakyat dengan judul: Sah, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 14 Februari 2022

 

Editor: Maya Atika

Tags

Terkini

Terpopuler