4 Golongan Ini Dijamin Tidak Bisa Mendapatkan Bansos BPUM Rp1,2 Juta, Cek Siapa Saja?

18 Januari 2022, 15:00 WIB
Selamat! Bansos PKH Rp3 juta cair ke rekening pemilik NIK KTP ini di Januari, cepat masukkan namamu ke link Kemensos. /Didik Suhartono/ANTARA FOTO


KENDALKU -  Masyarakat kecil terutama kelompok usaha mikro, kecil dan menengah sedang menunggu keputusan dan tanggal kepastian dari pemerintah terkait pencairan BLT UMKM 2022.

Adapun tujuan pemerintah untuk menyalurkan BLT UMKM adalah untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang berwirausaha di tengah pandemi yang sampai saat ini belum berakhir.

Bansos ini dikemas dalam bentuk BPUM, dana yang diterima sekitar Rp1,2 juta per bulan.

Baca Juga: Cara Mendaftar Bansos BPUM Untuk Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah Rp1,2 Juta Tahun 2022

Sayangnya hingga saat ini, pemerintah belum bisa memberikan keputusan terkait kapan penyaluran BLT UMKM 2022.

Jika BLT UMKM kembali diberikan pada 2022, maka daftar penerima BLT UMKM itu bisa dicek di laman eform.bri.co.id/bpum.

Dalam proses seleksi BLT UMKM 2021, Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pengecekan data calon penerima BLT UMKM 2021.

Caranya, melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Polres Boyolali Musnahkan 300 knalpot Brong Hasil Razia

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.

Penerima bantuan BLT UMKM ini hanya mendapatkan subsidi sekali dalam setahun.

Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan ini," tulis akun instagram Kemenkop.

Adapun cara mengajukan Banpres Produktif usaha Mikro (BPUM) adalah sebagai berikut :

1. Siapkan dokumen - Fotokopi e-KTP - Fotokopi KK - Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa atau kelurahan
2. Serahkan dokumen Serahkan dokumen lengkap tersebut pada dinas yang membidangi koperasi atau UKM di kota atau kabupaten tempat tinggal Anda/
3. Lengkapi isian formulir - NIK sesuai dengan KTP - Nomor kartu keluarga - Nama lengkap sesuai E-KTP - Tanggal lahir - Jenis kelamin - Alamat sesuai KTP atau sesuai nomor NIB atau SKU - Bidang Usaha - Nomor telepon

Baca Juga: 3 Bocoran Siasat Bos PSIS Semarang Jelang Laga Lawan Arema Malang FC, Hasilnya Imbang MAKJEGAGIK

Adapun 4 golongan berikut tidak bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM antara lain:

1. Bukan Pelaku usaha dan bukan Warga Negara Indonesia (WNI) Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

2. Bukan nasabah yang memiliki usaha mikro sehingga tidak bisa membuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM dengan lampiran yang merupakan satu-kesatuan.

3. Kelompok ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

4. Sedang menerima Kredit Usaha Mikro atau KUR dari perbankan manapun.***

Editor: Maya Atika

Tags

Terkini

Terpopuler