KENDALKU - Berikut ini adalah syarat mendapatkan bantuan langsung tunai BLT UMKM Banpres BPUM 2021.
Hanya pelaku UMKM yang memenuhi syarat saja yang bisa mendapatkan BLT UMKM Banpres BPUM 2021.
Jadi jika belum dapat BLT UMKM Banpres BPUM 2021, pelaku usaha harus memenuhi syarat penerima terlebih dahulu.
Adapun syarat penerima BLT UMKM Banpres BPUM sebagai berikut.
Syarat
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK eKTP
2. Memiliki usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
3. Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Final FA Cup 2021: Chelsea vs Leicester City, Prediksi dan Link Live Streaming Gratis via TV Online
Itulah syarat penerima BLT UMKM Banpres BPUM 2021.
Setelah memenuhi syarat penerima, pelaku usaha bisa daftar BLT UMKM di Kantor Dinas yang membidangi Koperasi di kota masing-masing.
Di tahun 2021 ini, BLT UMKM dicairkan Kemenkop UKM senilai Rp1,2 juta.
Jumlah tersebut berbeda dengan tahun 2020, karena BLT UMKM BPUM di 2020 dicairkan dalam jumlah Rp2,4 juta. ***