Pajak PPnBM Mobil Dihapus Bulan Depan, Toyota Nasmoco Jateng: Pemerintah Harus Beri Aturan Main Jelas!

13 Februari 2021, 15:45 WIB
Penghapusan PPnBM berlaku mulai Maret 2021, diharapkan mampu menggairahkan industri otomotif tanah air ini kata Nasmoco Group diler Toyota di Jateng dan DIY. /PRMN/

KENDALKU – Terkait adanya pajak PPnBM 0 persen mobil baru sebagai diler terbesar di Jateng dan DIY Toyota Nasmoco ikut berkomentar.

Toyota Nasmoco menyikapi aturan ini dengan catatan penting yang segera harus di realisasikan yakni soal aturan main yang jelas dari pemerintah.

Karena Toyota Nasmoco memandang jika aturan jelas maka pelaku bisnis juga akan sama-sama diuntungkan mengingat kabar terkait relaksasi pajak PPnBM baru keluar.

Baca Juga: Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Cek 2 Posko PPKM Mikro di Surakarta

Baca Juga: Bocoran Soal BLT Subsidi Gaji 2021 dari Pemerintah, Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair?

Pajak PPnBM yang akan dihapuskan bulan depan merupakan salah satu kabar baik yang diberikan pemerintah di tahun 2021 ini.

Melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), instrumen kebijakan PPnBM DTP tersebut per 1 Maret 2021, dikhususkan untuk mobil dengan ketentuan tertentu.

Yaitu untuk mobil dengan tipe kubikasi mesin di bawah 1.500 CC dengan sistem penggerak roda 4x2.

Baca Juga: Asyik! Kuota Internet Gratis Kemendikbud Diberikan Pemerintah Tahun Ini Dapet 50 GB Cuyyy!

Baca Juga: Flyover Purwosari Surakarta Diresmikan Urai Kemacetan Lintasan Kereta Api dan Pemandangan Indah

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto melalui keterangan pers pada Jumat, 12 Februari 2021.

Airlangga mengatakan bahwa relaksasi pajak PPnBM yang diberikan diharapkan bisa kembali membangkitkan kembali dunia industri otomotif yang merosot karena dampak Covid-19.

Sasaran dari relaksasi pajak PPnBM kali ini adalah masyarakat menengah ke atas untuk menaikkan perekonomian, mengingat industri otomotif menjadi salah satu industri yang menyumbang pendapatan negara paling besar tiap tahunnya.

Baca Juga: Cara Klaim Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB dari Kemendikbdu Tahun 2021 Jika Sudah Cair

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Masih Bisa Cair, Pekerja Harus Lengkapi Hal Ini Agar Dapat BSU Rp2,4 Juta

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas akan meningkat. Ini juga akan meningkat utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kurtal pertama tahun ini,” ungkapnya.

Menanggapi kebijakan tersebut, pihak Nascomo Jateng & DIY mengakui hal itu adalah angin segar untuk dunia industri. Tetapi, mereka juga berharap pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas untuk pelaku usaha.

“Menurut saya, tentu kebijakan ini memberikan angin segar untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Tapi yanglebih penting, pemerintah harus segera menyelesaikan aturan main yang jelas sehingga tidak mengambang dan segera memeberikan kepastian kepada pelaku usaha,” papar Heribertus Budi S, Division Head Marketing Division Nasmoco Group.

Baca Juga: Relaksasi Pajak PPnBM Mobil Baru Per 1 Maret 2021 Disahkan, Airlangga Hartarto: Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Baca Juga: Relaksasi Pajak PPnBM 0 Persen Disetujui, Ini Kata Toyota Nasmoco Soal Aturan dan Harga Mobil Baru

Sebagai salah satu dealer yang berkecimpung di dunia otomotif, Nasmoco menjelaskan jika aturan teknis dari kebijakan relaksasi pajak PPnBM yang tidak segera diperjelas justru akan berdampak pada penjualan mobil yang tertahan di sisa bulan Februari.

“Dampak paling jelas jika aturan teknis tidak segera dikeluarkan maka justru di masa transisi akan menahan orang-orang untuk beli mobi baru karena menunggu harga yang pasti (lebih murah). Sehingga di sisa bulan Februari ini penjualan mobil tertahan,” tambah Heribertus.

Yang jelas Namoco group sebagai diler Toyota terbesar di jateng dan DIY memang butuh aturan jelas pemerintah terkait relaksasi PPnBM agar mudah dalam mengatur harga mobil baru nantinya. ***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler