Yang Dinantikan Karyawan, BLT Subsidi Gaji Bisa Ditransfer Tahun 2021, Penuhi Kondisi Ini Agar BSU Cair

5 Februari 2021, 06:24 WIB
BLT subsidi gaji BSU.* /Emaji/Pixabay

KENDALKU – BLT subsidi gaji atau BSU bisa ditransfer lagi kepada para karyawan pada tahun 2021 jika mereka memenuhi kondisi agar bantuan tersebut bisa cair.

Karyawan bisa dapat BLT subsidi gaji pada tahun 2021 jika memenuhi kondisi berikut sehinnga Kemnaker bisa mengusulkan pencairan BSU kembali.

Perlu diketahui BLT subsidi gaji merupakan program bantuan subsidi upah (BSU) yang dicairkan oleh pemerintah untuk karyawan bergaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Jika BSU BLT Subsidi Gaji Tak Ditransfer Lagi Tahun 2021, Masih Ada Bantuan Uang untuk Karyawan Ini

Baca Juga: Jangan Diulangi! BSU BLT Subsidi Gaji Bisa Gagal Cair Tahun 2021 Jika Karyawan Lakukan Kesalahan Ini

BLT subsidi gaji bisa cair di tahun 2021 saat karyawan penuhi kondisi ini agar BSU dilanjut lagi

BLT subsidi gaji juga dicairkan kepada karyawan yang terdaftar aktif keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan sejumlah syarat lainnya yang ditentukan.

Penyaluran BSU BLT subsidi gaji pada tahun 2020 terbagi dalam 2 gelombang. Gelombang 1 telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

Baca Juga: Alhamdulillah BPUM UMKM Rp2,4 Juta 2021 Cair Lagi, Ini Syarat Daftar Agar Dapat

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji 2021 Tidak Cair, Pekerja Bisa Dapat Uang dari Bantuan Berikut

Perihal pencairan di tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa sejauh ini BLT subsidi gaji tidak dialokasikan di APBN 2021.

“Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya,” kata Menaker Ida saat kunjungan kerja di Medan pada Minggu, 31 Januari 2021, dikutip dari Antara News.

Menaker Ida mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki hasil evaluasi untuk dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian kendati belum mendapat perintah untuk menyalurkan BLT subsidi gaji di tahun 2021.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Berikan Pesan Menyentuh Sebelum Gerakan Jateng di Rumah Saja Dilaksanakan

Baca Juga: Indonesia Nomor 1 dengan Twit K-Pop Terbanyak, BTS Jadi Grup yang Ramai Dibicarakan di Tahun 2020 di Twitter

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.  Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian,” katanya.

Lebih lanjut, Menaker mengungkapkan kondisi yang memungkinkan disalurkannya kembali BLT subsidi gaji di tahun 2021.

“Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada  tahun 2021,“ kata Menaker Ida.

Meskipun BLT BPJS Ketenagakerjaan belum pasti dicairkan kembali di tahun 2021, Kemnaker melalui program kerjanya akan memberikan bantuan kepada karyawan melalui pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan kerja.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler