KENDALKU - Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM untuk UMKM akan dilanjut di 2021. Simak syarat daftar agar dapat Rp2,4 juta.
Kemnkop UKM menegaskan bahwa BPUM UMKM senilai Rp2,4 juta akan cair lagi di 2021, berikut syarat daftar agar dapat.
Untuk lebih lengkapnya, simak syarat daftar agar dapat BPUM UMKM Rp2,4 juta yang akan cair lagi tahun 2021 ini.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tentang Jateng di Rumah Saja: Tidak Mendadak, Cerita Ini Sudah Sejak Awal Pandemi
Baca Juga: Indonesia Juaranya Cuitan K-Pop dan BTS Paling Sering Disebut di Twitter pada Tahun 2020
Syarat daftar agar dapat BPUM UMKM Rp2,4 juta tahun 2021
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro