Kena Diskriminasi BLT, Disabilitas Tidak Dikabulkan Terdaftar di DTKS, Ombudsman Periksa Pemkot Semarang

- 4 Februari 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi Disabilitas
Ilustrasi Disabilitas /Pixabay/Hansuan_Fabregas/

KENDALKU – Seorang penyandang disabilitas di Kota Semarang mendapat perlakuan diskriminasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH Kementerian Sosial (Kemensos).

Disabilitas yang menjadi golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) utama tidak bisa masuk dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Disabilitas tersebut mengaku tidak dikabulkan permohonan untuk mendapat BLT PKH Rp 2,4 juta Kemensos di Kelurahan Sendangguwo, Kota Semarang.

Tak hanya itu, diskriminasi pelayanan juga dirasakan oleh penyandang disabilitas tersebut yang kurang maksimal.

Baca Juga: Lakukan Kunjungan ke Bali, Kapolri dan Panglima TNI Beri Peringatan Ini

Karenanya, disabilitas tersebut bersama keluarganya mengadukan ke Ombudsman Perwakilan Jateng.

Ombudsman Jateng lalu menindaklanjuti laporan pengaduan tidak dilayaninya disabilitas program BLT PKH Kemensos tersebut.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida beserta tim dari Keasistenan Pemeriksaan Laporan melakukan pemeriksaan secara cepat atas laporan pengaduan pelapor.

“Awal Februari 2021, pelapor menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah,” kata Siti Farida, Kamis 4 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x