Penting! 9 Syarat Penerima Vaksin Covid-19

19 Januari 2021, 21:41 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19. / Pexels/Gustavo Fring

KENDALKU – Ada Sembilan syarat penerima vaksin Covid-19 yang wajib dipahami saat vaksinasi serentak.

Sejak suntikan perdana vaksin Covid-19 kepada Presiden Joko Widodo dan para pejabat lainnya 13 Januari 2021, akan dilanjut ke penerima prioritas lainnya.

Prioritas awal vaksinasi Covid-19 pada Januari hingga April ini adalah para tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, dan aparatur pemerintah yang terdepan menangani pandemi corona.

Proses vaksinasi perdana dan seterusnya dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar badan kesehatan dunia (WHO). Penerima vaksin harus memenuhi beberapa persyaratan.

Baca Juga: 69 Pasien Covid di Solo Lakukan Terapi Plasma Konvalesen, Begini Hasilnya

"Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan,” kata dokter Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Senin 18 Januari 2021.

“Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda," imbuhnya.

Di samping itu, menurut dokter Nadia, setelah mendapat suntikan penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit.

Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik.

Baca Juga: Mudahnya Pencaiaran BST Lansia dan Difabel di Jateng Disalurkan Door to Door

Berikut syarat penerima vaksin Covid-19 yang harus dipenuhi

1.Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan.

Penyakit tersebut adalah:

- Pernah menderita Covid-19; mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir

- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah

- Jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner)

Baca Juga: Gunung Merapi Makin Mengkhawatirkan, Ganjar Cek Lokasi Pengungisan, Temukan Ini

- Autoimun sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya)

- Penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid)

- Reumatik autoimun/rhematoid arthritis; penyakit saluran pencernaan kronis

- penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun; dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

Baca Juga: Ini Pengganti Frekuensi Parabola Telkom 4 SCTV dan Indosiar, Coba Sekarang

2.Tidak sedang hamil atau menyusui.

3.Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.

4.Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (suhu sama atau di atas 37,5 Celcius), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.

5.Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.

Baca Juga: Mayor Sugeng Riyadi Dikabarkan Meninggal Usai Divaksin, Begini Fakta Sebenarnya

6.Penderita Diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi.

7.Untuk penderita HIV, bila angka CD4

8.Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.

9.Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler