DPR RI Terima Surat Presiden Calon Tunggal Kapolri, Puan: Tunggu 20 Hari Fit and Proper Test

13 Januari 2021, 14:19 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Surat Presiden tentang nama calon tunggal Kapolri dari Mensesneg Pratikno di Gedung Parlemen, Rabu 13 Januari 2021 /Dok / DPR RI/

KENDALKU – Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Surat Presiden Joko Widodo perihal nama calon tunggal Kapolri di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu 13 Januari 2021.

Surat Presiden bernomor: R-02/Pres/01/2021 mengatakan jika nama calon tunggal Kapolri tertera nama Komjen (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, Msi.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

DPR RI membutuhkan waktu 20 hari untuk bisa mengeluarkan persetujuan selama menjalani fit and proper test dari tanggal surat diterima.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Kapolri

Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.

“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan, melalui siaran pers DPR RI yang diterima Kendalku Rabu 13 Januari 2021.

Ada pun persyaratan dan mekanisme di DPR RI diantaranya meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika.

“Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ujar Puan.

Baca Juga: Basarnas Ungkap Cuaca Buruk Tidak Mendukung Penyelaman dan Pencarian Sriwijaya Air

Mekanisme internal DPR yang dimaksud Puan adalah didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan fit and proper test.

“Hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan,” kata Puan.

Kata Puan, DPR RI akan menjalankan seluruh tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku hingga diketahui apakah Kapolri yang diusulkan Presiden mendapat persetujuan DPR.

“Proses ini akan ditempuh selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” jelas Puan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Pastikan Vaksinasi di Kota Semarang Siap Dilaksanakan Besok Kamis 14 Januari 2021

Sebelumnya, Surat Presiden diantar oleh Mensesneg Pratikno yang tiba di Gedung Parlemen sekira pukul 10.45 WIB. Adapun Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Aziz Syamsudin, saat menerima Surat Presiden tersebut. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Keterangan Pers

Tags

Terkini

Terpopuler