Cek Segera, Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker Cair Janauri 2021

13 Januari 2021, 05:30 WIB
BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan cair lagi di Januari 2021. / kemnaker.go.id /

KENDALKU - Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker dijdwalkan cair pada Januari 2021.

Setiap pekerja yang pernah mendapat Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker bisa langsung melakukan cek di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Diketahui, Kemnaker memberikan penjelasan bahwa mulai Januari 2021 pihaknya akan menyalurkan bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Namun bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan ini hanya untuk para pekerja yang belum mendapatkan haknya pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Ini Tanda Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker, Bisa Cek Online Juga di kemnaker.go.id

Penyaluran bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan ini bukan untuk membuka termin baru dan menuntaskan penyaluran yang belum selesai pada 2020.

Adapun besaran bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp 2,4 juta untuk 4 bulan dan disalurkan 2 kali.

Untuk mendapatkan subsidi gaji BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker, pekerja tidak perlu mendaftar.

Pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan BLT ini.

Baca Juga: Panduan Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 Juta Cair Januari 2021, Login di kemnaker.go.id

Baca Juga: BLT PKH Kemensos 2021, Ibu Hamil, Anak dan Lansia Dapat Bantuan hingga Rp 3 Juta

Yang mendaftarkan pekerja pun adalah perusahaan di mana pekerja berada.

Syarat utama lain untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker adalah pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Adapun beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 sebagaimana dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berikut syarat untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dikutip dari www.kodebpjs.com.

Artikel ini sudah tayang di Potensi Bisnis dengan judul Kabar Baik! BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2021, Berikut 7 Syaratnya

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan membuktikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bagi penerima BLT harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dengan membuktikan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima BLT BPJS mampu menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja/Buruh Penerima Upah (BPU).

Baca Juga: Hari Keempat Pencarian Sriwijaya Air, Ada 65 Kantong Jenazah, 3 Jenazah Teridentifikasi Ada Co Pilot

Baca Juga: Alasan Vaksin Terbatas, Ganjar Prioritaskan Vaksinasi Pertama di Tiga Daerah

Peserta BPJS yang memiliki upah dibawah Rp 5.000.000 dan tidak termasuk dalam program penerima manfaat Kartu Prakerja.

Mempunyai rekening bank (aktif).

Peserta terdaftar merupakan peserta yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan BLT tersebut dibagikan.

Untuk cara mengecek apakah anda terdaftar atau tidak dalam BLT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara mengeceknya dengan melalui website yaitu:

Siapkan perangkat seperti HP, laptop, atau komputer.

Setelah itu masuk ke halaman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ di browser.

Lanjut dengan login jika sudah terdaftar jika belum pilih menu Registrasi dan mengisi formulir yang ada seperti Nomor KPJ Aktif, Nama, Tanggal lahir, Nomor e-KTP, Nama ibu kandung, Nomor HP dan email.

Setelah terdaftar maka anda hanya perlu login dengan masukkan email dan kata sandi/PIN.

Setelah itu hanya perlu pilih menu layanan.

Nantinya disitu akan diketahui jika anda menjadi penerima BLT ini atau tidak. ***

(Kartina Restu/ Potensi Bisnis)

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Potensi Bisnis

Tags

Terkini

Terpopuler