KENDALKU – Polisi membongkar kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh paranormal di Wonogiri.
Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial PA atau ED (43) yang merupakan warga Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.
Pengungkapan kasus pencabulan di bawah umur ini bermula dari laporan 7 orang korban yakni DS (16), AMT (16), RK (17), IW (16), BAN (17), HP (16) dan RK (17).
Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing mengatakan, pelaku pencabulan pada anak di bawah umur diamankan di rumahnya.
Baca Juga: Menag Yaqut Pastikan Vaksin Covid-19 Halal Tidak Mengandung Babi
"Modus operandinya, pelaku membujuk rayu korban, akan dibukakan auranya agar mempunyai masa depan yang baik, dari situlah pelaku melakukan aksinya melakukan pencabulan," ujarnya.
Kapolres menuturkan pelaku telah melakukan aksinya selama kurun waktu 10 hingga 15 tahun.
Kapolres menambahkan pelaku diancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara sementara para korban kini dalam pendampingan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri.
Baca Juga: Sidang MK Perselisihan Hasil Pilkada Rembang dan Purworejo, Bawaslu Jateng Siap Beri Keterangan