KENDALKU – Wakil DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo akhirnya divosis majelis hakim dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan setahun.
Wasmad Edi Susilo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah pejabat yang sah karena menggelar konser dangdut saat pandemi pada September 2020 lalu.
Diketahui, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar konser dangdut acara pernikahan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada 23 September 2020 lalu.
Ia dinyatakan melanggar undang-undang kekarantinaan kesehatan karena konser dangdut yang digelarnya mengakibatkan kerumunan massa.
Baca Juga: Main Apik Gim Pertama, Gregoria Mariska Harus Akui Keunggulan Pebulu Tangkis Korsel Sung Ji Hyun
Setelah berkas lengkap, Wasmad kemudian menjalani sidang di PN Tegal. Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad selama 4 bulan penjara, denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan dengan masa percobaan setahun.
Namun pada sidang vonis, hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad lebih berat, yakni 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dengan masa percobaan setahun.
Mengenai kasus Wakil DPRD Kota Tegal yang menggelar konser dangdut di masa pandemi ini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat bicara.
Baca Juga: Penjelasan Ganjar Kenapa Hanya Pilih 3 Daerah Laksanakan Vaksinasi Covid-19