Ternyata BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari, Cek Penerima BSU di kemnaker.go.id

13 Januari 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi BLT /dok PRFMNEWS.ID

KENDALKU - Ternyata BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan mulai dicairkan bulan Januari 2021. Cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di sini.

Cara cek penerima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa login di kemnaker.go.id, selain itu tanda dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa juga dikenali lewat sms resmi Kemnaker.

Namun, harus jadi catatan bahwa pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bulan Januari 2021 adalah kelanjutan dari program BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 yang belum cair seluruhnya.

Dilansir dari website Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan hingga 14 Desember 2020, total penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan memang belum menyentuk angka 100 persen.

Baca Juga: Hari Keempat Pencarian Sriwijaya Air, Ada 65 Kantong Jenazah, 3 Jenazah Teridentifikasi Ada Co Pilot

Hingga 14 Desember tersebut, total penyaluran di termin kedua saja baru tersalurkan kepada 11,04 juta karyawan atau 89 persen.

Menaker menjelaskan, penyaluran yang belum menyentuh angka 100 persen tersebut diakibatkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurah terhambat.

Termin kedua BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang sempat terhambat karena adanya pemadanan data dengan pihak KPK dan BPJS Ketenagakerjaanpun masih dilanjutkan hingga akhir Desember 2020.

Namun, pada 29 Desember 2020 lalu, Menaker Ida Fauziyah menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk memberikan tenggat waktu penyaluran hingga akhir Januari 2021.

Baca Juga: Alasan Vaksin Terbatas, Ganjar Prioritaskan Vaksinasi Pertama di Tiga Daerah

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Berita DIY dengan judul "BLT Subsidi Gaji Cair Januari, Cek Penerima di Link Ini, Bantuan Rp1,2 Juta Cair ke Rekening"

Berikut cara cek secara online BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di laman kemnaker.go.id:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Begini Detik-detik Menegangkan Ditemukan Black Box Sriwijaya Air SJ182

Pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.*** (Mufit Apriliani/Berita DIY)

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler