Panduan Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 Juta Cair Januari 2021, Login di kemnaker.go.id

13 Januari 2021, 05:05 WIB
Ilustrasi BLT /dok PRFMNEWS.ID

KENDALKU – Ada panduan login di website kemnaker.go.id untuk cek nama para penerima bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan cair di Januari 2021.

Di ketahui jika Januari 2021 Kemnaker menyalurkan dengan transfer subsidi gaji bagi pekerja sebanyak 294.160 orang.

Bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan Januari 2021 merupakan kelanjutan termin kedua tahun 2020, kepada yang belum menerima.

Segera cek apakah nama kalian para pekerja sudah masuk dalam daftar transfer cair Rp 2,4 juta BLT BPJS Ketenagakerjaan pada Januari 2021 ini.

Baca Juga: Hari Keempat Pencarian Sriwijaya Air, Ada 65 Kantong Jenazah, 3 Jenazah Teridentifikasi Ada Co Pilot

Segera cek di website kemnaker.go.id untuk mengetahui daftar penerima Rp 2,4 juta BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di Januari 2021.

“Data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu 9 Januari 2021.

Tri Retno menambahkan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.

"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini" katanya.

Baca Juga: Alasan Vaksin Terbatas, Ganjar Prioritaskan Vaksinasi Pertama di Tiga Daerah

Perlu diingat bahwa Kemnaker hanya akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020:

- WNI yang dibuktikan dengan NIK.

- Pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 Juni 2020).

- Memiliki gaji dibawah 5 juta.

- Memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Garda Nasional Siaga, FBI: Keamanan AS Terancam Bentrok Senjata Pendukung Tump di Pelantikan Biden

Lalu segera cek detail mengenai informasi penerima melalui www.kemnaker.go.id berikut ini panduan cek caranya:

1.Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

2.Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3.Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4.Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Begini Detik-detik Menegangkan Ditemukan Black Box Sriwijaya Air SJ182

5.Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

6.Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7.Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8.Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Siap-siap, 14 Januari 2021 Ganjar Putuskan 3 Daerah Ini Pertama Kali Vaksinasi Covid-19

Kemudian cek melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.

Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.

Sedangkan bagi Anda yang telah terdaftar namun masih memiliki kendala pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara lapor terkait masalah pencairan BLT subsidi gaji:

- Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Gelar Konser Dangdut Saat Pandemi, Wakil DPRD Kota Tegal Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

- Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id

- Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000

- Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler