Gelar Konser Dangdut Saat Pandemi, Wakil DPRD Kota Tegal Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

12 Januari 2021, 18:30 WIB
Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Tegal menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis kepada terdakwa Wasmad Edi Susilo, dalam kasus hajatan dan konser dangdut, di pengadilan setempat, Selasa (12/1/2021). (Eko Saputra/Portal Brebes) /

KENDALKU – Wakil DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo akhirnya divosis majelis hakim dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan setahun.

Wasmad Edi Susilo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah pejabat yang sah karena menggelar konser dangdut saat pandemi pada September 2020 lalu.

Diketahui, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar konser dangdut acara pernikahan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada 23 September 2020 lalu.

Ia dinyatakan melanggar undang-undang kekarantinaan kesehatan karena konser dangdut yang digelarnya mengakibatkan kerumunan massa.

Baca Juga: Main Apik Gim Pertama, Gregoria Mariska Harus Akui Keunggulan Pebulu Tangkis Korsel Sung Ji Hyun

Setelah berkas lengkap, Wasmad kemudian menjalani sidang di PN Tegal. Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad selama 4 bulan penjara, denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan dengan masa percobaan setahun.

Namun pada sidang vonis, hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad lebih berat, yakni 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dengan masa percobaan setahun.

Mengenai kasus Wakil DPRD Kota Tegal yang menggelar konser dangdut di masa pandemi ini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat bicara.

Baca Juga: Penjelasan Ganjar Kenapa Hanya Pilih 3 Daerah Laksanakan Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Babak Pertama Yonex Thailand Open 2021, Anthony Ginting Menang Mudah atas Korea Selatan

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menilai kasus yang menjerat Wakil DPRD Kota Tegal ini bisa menjadi peringatan untuk semuanya dan kasus-kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari.

"Mudah-mudahan ini jadi peringatan untuk semuanya, sehingga semua bisa disiplin. Apalagi, saat ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mudah-mudahan semua bisa taat karena pasti aparat penegak hukum melalui operasi yustisi akan melakukan hal yang sama," kata Ganjar saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa 12 Januari 2021.

Tidak hanya bagi pejabat publik, kasus Wasmad ini lanjut Ganjar menjadi peringatan seluruh elemen masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat pandemi.

Baca Juga: Semakin Kuasai Korea Utara, Kim Jong Un Turunkan Pangkat Adiknya ke Kasta Terendah

Baca Juga: Paranormal Cabuli Bocah Selama 15 Tahun Pakai Modus Bisa Buka Aura Kebaikan Masa Depan

Hal itu dikarenakan penegakan hukum pada pelanggar juga dilakukan secara tegas.

Ganjar Pranowo juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang menangani kasus ini.

Ganjar juga mengapresiasi masyarakat yang mendukung upaya pengetatan protokol kesehatan selama pandemi.

"Tidak ada kebencian sekalipun, tapi semua hanya ingin kita semua sama-sama patuh," pungkasnya. ***

Editor: Ade Lukmono

Tags

Terkini

Terpopuler