Paranormal Cabuli Bocah Selama 15 Tahun Pakai Modus Bisa Buka Aura Kebaikan Masa Depan

- 12 Januari 2021, 16:15 WIB
Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap paranormal pelaku pencabulan bocah di bawah umur.
Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap paranormal pelaku pencabulan bocah di bawah umur. /

KENDALKU - Paranormal cabuli bocah selama 15 tahun menggunakan modus bisa membuka aura kebaikan di masa depan.

Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh paranormal berinisial PA atau ED (43) warga Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing mengatakan berdasar laporan dari 7 orang korban yakni DS (16), AMT (16), RK (17), IW (16), BAN (17), HP (16) dan RK (17), polisi akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya.

Baca Juga: Menag Yaqut Pastikan Vaksin Covid-19 Halal Tidak Mengandung Babi

"Modus operandinya, pelaku membujuk rayu korban, akan dibukakan auranya agar mempunyai masa depan yang baik, dari situlah pelaku melakukan aksinya melakukan pencabulan," ujarnya Selasa 12 Januari 2021.

Kapolres menuturkan pelaku telah melakukan aksinya selama kurun waktu 10-15 tahun.

Kapolres menambahkan pelaku diancam hukuman 5-15 tahun penjara sementara para korban kini dalam pendampingan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri.

Sebagai informasi bahwa pelaku pernah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru SD di Jatisrono ketika itu pelaku berumur 15 tahun, setelah dicabuli oleh seorang guru kemudian pelaku juga pernah dicabuli oleh seseorang yang bernama G ketika itu pelaku berumur 16 tahun.

Baca Juga: Sidang MK Perselisihan Hasil Pilkada Rembang dan Purworejo, Bawaslu Jateng Siap Beri Keterangan

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Humas Polres Wonogiri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah