KENDALKU – Polisi akan melakukan patrol cyber guna memburu para penyebar hoaks terkait jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182.
Diketahui, banyak hoaks beredar di masyarakat soal jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 pada Sabtu 9 Januari 2021 kemarin.
Kabar-kabar hoaks tersebut dinilai polisi menyesatkan dan membuat resah masyarakat.
Masyarakat juga diminta untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita apalagi di media sosial.
Baca Juga: Basarnas Kembali Temukan 4 Potongan Tubuh Korban Sriwijaya Air, Total 4 Kantong Berisi Bagian Tubuh
"Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya hoax soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Senin 11 Jakarta 2021.
Yusri menegaskan, para penyebar berita hoax dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain.
Ancaman hukuman para penyebar hoaks tersebut bisa lebih dari lima tahun.
Baca Juga: Cek Segera, Kembali Disalurkan BSU Gaji Rp 2,4 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan di Januari 2021
Baca Juga: Gisel Tiba-tiba Datangi Polda Metro Jaya Hari Ini, Ada Apa?
Karena itu, Yusri mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dari medsos jika memang tidak terbukti kebenarannya.
Dia juga mengingatkan kepada para awak media untuk tidak memberitakan kabar hoaks sehingga menjadi sumber kebohongan publik.
Sekadar informasi, beberapa berita hoaks mulai menyebar di medsos.
Baca Juga: Kabar Baik, Ada Bantuan Pemilik Kartu KIS Rp 300 Ribu, Cek Penerima BST di dtks.kemensos.go.id
Baca Juga: Login kemnaker.go.id, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 Juta Kemnaker Cair Januari 2021
Bahkan banyak dari berita itu diberitakan di media mainstream.
Karena itu, polisi akan meminta media mainstream untuk bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah dimuat. ***