Gisel Tiba-tiba Datangi Polda Metro Jaya Hari Ini, Ada Apa?

11 Januari 2021, 13:45 WIB
Gisel jalani pemeriksaan, Jumat, 8 Januari 2021. /PMJ News

KENDALKU - Artis Gisella Anastasia atau Gisel tiba-tiba datang kembali ke Polda Metro Jaya, pada hari ini Senin 11 Januari 2021.

Gisel datang ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan baju berwarna putih dengan celana jins berwarna kebiru-biruan.

Gisel mengatakan, kedatangannya hari ini ke Polda Metro Jaya ternyata merupakan aktivitas wajib setelah dikenakan wajib lapor atas kasus pornografi dalam video mesumnya dengan Michael Yukinobu Defretes (MYD).

Baca Juga: Kabar Baik, Ada Bantuan Pemilik Kartu KIS Rp 300 Ribu, Cek Penerima BST di dtks.kemensos.go.id

"Mau lapor saja," kata Gisel usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya Senin 11 Januari 2021.

Dalam kasus video mesum Gisel dan MYD, polisi memutuskan tak menahan keduanya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diberi kewajiban untuk melaporkan diri dua kali dalam sepekan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, selama penyidik belum melimpahkan berkas perkara video syur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka Gisel dan MYD tidak boleh absen dari wajib lapor di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Login kemnaker.go.id, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 Juta Kemnaker Cair Januari 2021

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian punya alasan mengapa tidak menahan Gisel dan MYD usai menjalani pemeriksaan.

Apa yang diucapkan Yusri Yunus sesuai ketetapan undang-undang, bahwasanya Gisel dan MYD dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

"Ada di pasal 21 ayat 1 di UU KUHP, juga pasal 21 ayat 4. Pertimbangannya dalah pertama pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," kata Yusri.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 Juta dari Kemnaker Cair Januari 2021

Tak hanya itu, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes juga sangat kooperatif. Sehingga polisi tak memerlukan penahanan terhadap keduanya.

"Tetapi berdasarkan pertimbangan, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir. Saat ditanya juga dijawab semuanya yang ditanyakan penyidik sehingga diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," jelas Yusri.***

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler