Polisi Akan Lakukan Olah TKP Kasus Video Syur Gisel dan MYD di Medan

11 Januari 2021, 08:15 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes atau Nobu akan memasuki episode baru, kepolisian akan olah TKP di Medan. /Kolase dari Instagram.com/@gisel_la/@yukinobu_de_fretes

KENDALKU – Polisi berencana kaan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasusk video syur yang melibatkan atris Gisel dengan MYD alias Michael Yukinobu Defretes.

Diketahui, TKP perkara tersebut adalah sebuah hotel di Kota Medan Sumatra Utara, yang menjadi tempat Gisel dan MYD dalam merekam video syur tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan oleh TKP dilakukan sebagai langkah selanjutnya dalam penyelesaian kasus tersebut.

"Rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Penerapan PPKM 11-25 Januari di Jawa dan Bali, DPR Minta Ada Sanksi Tegas pada Pelanggar

Kombes Yusri Yunus menyebutkan, Gisel tidak dilakukan penahanan hanya menjalani wajib lapor.

Selain Gisel, MYD juga diharuskan untuk wajib lapor.

"Keduanya memang kita tidak lakukan penahanan, akan tetapi, wajib lapor," ucap Yusri.

Baca Juga: Penerapan PPKM Hari Pertama, Mendagri Buka Kemungkinan WFH 100 Persen

Baca Juga: Sriwijaya Air Jatuh, DPR Minta Kemenhub Evaluasi Menyeluruh Transportasi Udara

Untuk diketahui Gisel telah mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua.

Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Senin 11 Januari 2021, Jangan Lewatkan Kiss Pagi

Gisel dan MYD pun diancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44, kemudian di Pasal 27 ITE . ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler