Penerapan PPKM 11-25 Januari di Jawa dan Bali, DPR Minta Ada Sanksi Tegas pada Pelanggar

- 11 Januari 2021, 07:45 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin /dpr.go.id

KENDALKU – DPR RI meminta adanya sanksi tegas pada para pelanggar protokol kesehatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengatakan pihaknya mendukung jika para pelanggar bisa diberi sanksi agar memberikan contoh kepada yang lainnya untuk patuh protokol Kesehatan di masa PPKM.

Pemerintah Daerah juga diminta kooperatif dan mendukung PPKM dengan menerbitkan peraturan pelaksana untuk menunjang kebijakan tersebut.

Pemda diminta bersinergi dengan TNI dan Kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dalam implementasinya.

Baca Juga: Penerapan PPKM Hari Pertama, Mendagri Buka Kemungkinan WFH 100 Persen

"Pastikan masyarakat untuk menaati aturan, menjalankan protokol kesehatan, dan berikan sanksi tegas bagi pelanggar," tegasnya, Jumat 8 Januari 2021.

Menurutnya, PPKM adalah langkah awal untuk menuju vaksinasi.

"PPKM merupakan langkah yang tepat untuk mendukung program vaksinasi dan menciptakan herd immunity di Indonesia," ujar Azis Syamsuddin.

Azis mengatakan, program vaksinasi tinggal menunggu Emergency Use of Authorization dari BPOM dan juga sertifikasi halal dari MUI. Saat ini, vaksin telah didistribusikan ke sejumlah daerah.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah